Monday, March 18, 2019

Sejarah Terbentuknya Taman Nasional Sebangau Kalimantan Tengah (Tns)

Taman Nasional Sebangau atau TNS merupakan salah satu daerah pelestarian rawa gambut yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia.

Taman Nasional yaitu daerah pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 1, Undang-undang no.5 tahun 1990 perihal Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Taman Nasional Sebangau merupakan salah satu daerah pelestarian rawa gambut terbesar di Indonesia yang memiliki fungsi pokok sesuai Undang-undang no.5 tahun 1990 perihal Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu :
1.    Perlindungan system penyangga kehidupan
2.    Pengawetan keanekaragaman flora dan satwa beserta ekosistemnya
3.    Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Sebelum menjadi Taman Nasional, Kawasan Sebangau yaitu daerah HPH yang aktif sekitar awal 1970 an sampai pertengahan tahun 1990 an. Setelah perusahaan-perusahaan HPH tersebut berhenti beroperasi, aktivitas illegal logging oleh masyarakat marak terjadi di daerah Sebnagau. Cara pengambilan kayu, baik oleh sebagian perusahaan HPH maupun oleh aktivitas illegal logging oleh masyarakat marak terjadi di Kawasan Sebangau.

Cara pengambilan kayu, baik oleh sebagian perusahaan HPH maupun oleh aktivitas illegal logging dengan cara menggali parit/kanal di Hutan Rawa Gambut Sebangau, sangat mengancam keutuhan ekosistem Sebangau. Cara ini akan menjadikan Kawasan Hutan Rawa Gambut Sebangau kehilangan air dan sanggup merusak fungsi hidrologisnya, serta mengakibatkan kekeringan di ketika isu terkini kemarau sehingga mudahnya terbakar di ketika isu terkini kemarau.

Beberapa bencana kebakaran besar telah terjadi di Kawasan Sebangau pada tahun 1992, 1994, 1997, dan 2002. Hampir selalu terjadi bencana hotspot yang kecil dan sporadic di Kawasan Sebangau, dalam hampir setiap isu terkini kemarau setiap tahunnya.

Mengingat akan kerusakan dan Potensi Alam yang berada di Kawasan Sebangau, dengan Didukung inisiator dari World Wide Fund (WWF) Sunderland Biorigion untuk menjadikan Sungai Sebangau dan Sungai Katingan  sebagai Kawasan Perlindungan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten/ Kota dan Provinsi.

Hutan Sebangau yang terletak di tiga wilayah Kalimantan Tengah yaitu  Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Katingan diusulkan menjadi daerah santunan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng dan menjadikan Sebangau sebagai Wilayah Konservasi yang akan dikelola sebagai daerah Pembangunan Berkelanjutan.

Baca Juga : Taman Nasional Sebangau (TNS)

Taman Nasional Sebangau (TNS) dengan luas ± 568.700 Ha ditunjuk menurut Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.423/Kpts-II/2004 tanggal 19 Oktober tahun 2004. Secara administrative daerah TN.Sebangau terletak di 3 (tiga) wilayah Kabupaten/Kota, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah.


EmoticonEmoticon