Tuesday, March 19, 2019

Sejarah Taman Nasional Tanjung Puting (Tntp)

Dalam artikel ini, akan membahas wacana sejarah dari TNTP itu sendiri, dimana diketahui bahwa TNTP mempunyai sejarah dalam dua masa, yaitu pada masa Hindia Belanda dan Masa Indonesia.

Berikut sejarahnya :

1.    Pada Masa Hindia Belanda
Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting pada awalnya yaitu Suaka Margasatwa Sampit, yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda melalui beslit Gubernur Jenderal No. 39 tanggal 18 Agustus 1937 dengan luas 205.000 ha. Pada 1941, tempat ini terdaftar sebagai Suaka Alam Sampit (205 ribu ha) dan Suaka Alam Kotawaringin (100 ribu ha)

Suaka alam ini ditujukan terutama untuk derma orang utan (Pongo pygmaeus) dan bekantan (Nasalis larvatus).

2.    Masa Indonesia
Suaka Margasatwa Sampit kemudian pada sekitar tahun 70-an diubah namanya menjadi Suaka Margasatwa Tanjung Puting, yang sesudah ditata batas ulang ditetapkan menjadi seluas 270.040 Ha menurut SK Menteri Pertanian No. 43/Kpts/DJ/I/1978 tanggal 8 April 1978.
Beberapa bulan kemudian, menurut SK Menteri Pertanian No. 698/Kpts/Um/II/1978 tanggal 13 November 1978, suaka margasatwa ini diperluas dengan areal hutan di antara Sungai Serimbang dan Sungai Segintung sehingga keseluruhan luasnya menjadi 300.040 Ha

Sebelumnya pada tahun 1977, Suaka Margasatwa Tanjung Puting telah dimasukkan ke dalam daftar Cagar Biosfer di Indonesia yang ditetapkan oleh UNESCO.

Tanjung Puting kemudian dinyatakan sebagai calon taman nasional melalui SK Menteri Pertanian RI No. 736/Mentan/X/1982 tanggal 14 Oktober 1982. Untuk melandasi acara lapangan, Direktur Jenderal PHPA melalui SK No. 46/Kpts/VI-Sek/84 tanggal 11 Desember 1984, memutuskan bahwa wilayah kerja (calon) Taman Nasional Tanjung Puting yaitu Suaka Margasatwa Tanjung Puting seluas 300.040 Ha
tntp
Selanjutnya menurut SK Menteri Kehutanan No. 687/Kpts-II/1996 tanggal 25 Oktober 1996 wacana "Perubahan fungsi dan penunjukan tempat hutan yang terletak di Kabupaten Daerah Tk. II Kotawaringin Barat dan Kabupaten Daerah Tk. II Kotawaringin Timur, Propinsi Daerah Tk. I Kalimantan Tengah seluas 415.040 Ha menjadi Taman Nasional", tempat ini diubah fungsinya dan ditunjuk sebagai Taman Nasional Tanjung Puting.

Luas yang gres ini merupakan hasil penambahan area Suaka Margasatwa Tanjung Puting 300.040 ha, dengan tempat hutan produksi bekas konsesi PT Hesubazah seluas 90.000 ha dan tempat perairan di sekitarnya seluas 25.000 ha.

Baca juga : Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP)


EmoticonEmoticon